Badan Penghubung Kalimantan Barat

Sekapur Sirih

Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat memiliki peran dan fungsi yang cukup besar. 

Hal tersebut dapat dilihat dari tugas-tugas yang diembannya yaitu sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi dengan lembaga-lembaga lainnya se-Jawa dan memfasilitasi pembinaan masyarakat Kalbar se-Jawa, mengelola Anjungan Daerah Kalimantan Barat TMII di Jakarta dan pelaksanaan promosi daerah, serta memberikan pelayanan sebagai penunjang kegiatan protokoler dan perjalanan dinas bagi pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Tugas-tugas tersebut harus dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan visi dan misi yaitu menjadikan Pewakilan sebagai Lembaga Teknis Daerah dalam peningkatan Hubungan Antar Lembaga, Pembinaan, Pelayanan Masyarakat, Promosi dan Informasi.

Dalam upaya mengembangkan jaringan kerjasama pemerintah daerah baik dalam tataran lokal, regional, nasional bahkan internasional haruslah diantisipasi dan direspons melalui penyediaan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dengan meningkatkan terus kemampuan kapasitas dan akuntabilitas SDM yang dimiliki guna meningkatkan pelayanan untuk menunjang kelancaran tugas-tugas tersebut.

Melalui website ini diharapkan dapat membantu dalam rangka pelayanan informasi kepada unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat khususnya dan stakeholder pada umumnya sesuai dengan peran dan fungsinya. Website ini masih dalam proses pengembangan dan masih banyak kekurangannya. Kritik dan saran sangat kami butuhkan dalam kemajuannya.

Jakarta, 2022.

Kepala Badan Penghubung Kalimantan Barat,

Abdul Gani,SH.

Kalimantan Barat adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Pontianak. Luas wilayahnya adalah 147.304 Km2, merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. 

Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dijuluki provinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil. Sungai terbesar adalah sungai Kapuas yang sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama angkutan daerah di pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah menjangkau sebagian besar kecamatan.

Kalimantan Barat berbatasan darat dengan negara bagian Sarawak Malaysia. Kalimantan Barat juga memiliki pulau besar dan kecil yang tersebar di Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 5.364.964 juta jiwa, terdiri atas 51,55 persen atau 2.762.930 jiwa berjenis kelamin laki–laki dan 48,45 persen berjenis kelamin perempuan atau 2.602.034 jiwa. Dengan luas wilayah 147.307 Km2, maka kepadatan penduduk Kalimantan Barat Tahun 2016 adalah 36 jiwa perkilometer persegi. 

Berdasarkan Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat, Struktur Organisasi Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga
  4. Sub Bidang Promosi Daerah
  5. Sub Bidang Pelayanan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam melaksanakan program dan kegiatan nya Badan Penghubung memiliki VISI yaitu “Menjadikan Badan Penghubung sebagai Duta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Jakarta Sekitarnya”, dan memiliki 6 (enam) MISI antara lain:

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Penghubung dalam rangka memberikan pelayanan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja atau stakeholder di Jakarta dan daerah lainnya.
  3. Mewujudkan pelayanan administrasi untuk kelancaran hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Kalimantan Barat di Jakarta.
  4. Meningkatkan kegiatan keprotokolan dan promosi daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui pemanfaatan sumber daya yang ada.
  5. Mewujudkan pelayanan yang prima terhadap tamu mess Daerah.
  6. Memberdayagunakan asrama mahasiswa Kalimantan Barat di Jakarta dan daerah lainnya.

Sesuai Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kegiatan penghubung pemerintah Provinsi dengan Instansi Pemerintah / Lembaga-Lembaga di Jakarta.
  2. Mewakili Pejabat di lingkungan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengikuti rapat yang tidak bersifat teknis di Jakarta.
  3. Fasilitasi dan pendayagunaan asrama mahasiswa dan asset Pemerintah Kalimantan Barat di Jakarta dan daerah lainnya.
  4. Penunjang kegiatan Promosi.
  5. Pengelolaan Anjungan Daerah.
  6. Pemberian Pelayanan penunjang kegiatan protokoler.
  7. Melaksanakan tugas lainya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Adapun fungsi dari Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 126 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan program kerja di Bidang Penghubung.
  2. Perumusan kebijakan di Bidang Penghubung.
  3. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Penghubung.
  4. Pengkoordinasian di Bidang Penghubung.
  5. Penyelengaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di Bidang Penghubung sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penghubung.
  7. Pelaksanaan administrasi di Bidang Penghubung.
  8. Penghubung antara Pemerintah Provinsi dengan Lembaga-lembaga lainnya di Jakarta dan daerah lainnya.
  9. Pelayanan terhadap kepentingan Pemerintah Provinsi di Jakarta dan daerah lainnya.
  10. Pembinaan masyarakat, mahasiswa Kalimantan Barat di Jakarta dan daerah lainnya.
  11. Pengelolaan asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Jakarta dan daerah lainnya.
  12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan asrama mahasiwa dan asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat  di Jakarta dan daerah lainnya.
  13. Pengelolaan anjungan daerah Provinsi Kalimantan Barat Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta dan daerah lainnya.
  14. Penunjang pelaksanaan kegiatan promosi daerah yang dilaksanakan oleh unit kerja Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi sosial, budaya, ekonomi dan pariwisata berdasarkan kebijakan Gubernur.
  15. Pelayanan penunjang kegiatan protokoler dan perjalanan dinas bagi pejabat eksekutif dan legislative Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat di Jakarta dan daerah lainnya.
  16. Penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintah dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  17. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di Bidang Penghubung sesuai peraturan perundang-undangan.